24 MEDIA SUMUT SIMALUNGUN–Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap siswi SMP berinisial ZR (15) hanya dalam waktu kurang dari empat jam sejak laporan diterima. Pelaku berinisial AH (15), yang juga masih berusia remaja, berhasil diamankan pada Minggu sore.

Korban, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok, ditemukan tak bernyawa di area perkebunan PT Bridgestone Blok Z 24, Nagori Dolok Ulu, sekitar pukul 15.45 WIB. Penemuan berawal dari kecurigaan dua saksi yang melihat gerombolan lalat hijau di lokasi tersebut.
Tim Inafis Polres Simalungun bersama Polsek Serbelawan segera melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa handphone, uang tunai Rp 11.000, serta dua batang kayu ubi yang diduga digunakan sebagai alat pembunuhan. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk visum.
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat dan keterangan saksi, pelaku AH berhasil diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kerabatnya di Nagori Nagur Usang. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang menegaskan, penanganan perkara ini tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih di bawah umur. (Rel/red)



